User login
Navigation
Tentang Kami
(I) LATAR BELAKANG
A. Tentang Piranti Lunak
B. Tentang Piranti Lunak di Indonesia
C. Tentang Kelahiran Penguin Merah
(II) VISI DAN MISI
A. Visi:
B. Misi:
(III) STRUKTUR PENGURUS PENGUIN MERAH
(I) LATAR BELAKANG
A. Tentang Piranti Lunak
Software atau piranti lunak merupakan faktor yang sangat penting dalam perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (ICT / Information and Communication Technology). Dalam perkembanganya tersebut telah memunculkan dua kubu, yakni kubu proprietary software (piranti lunak berbayar atau piranti lunak kode tertutup) dengan kubu free software/open source software (piranti lunak bebas/kode terbuka) atau FOSS. Perbedaan mendasar pada keduanya terletak pada bagaimana pengembangan source code (kode sumber) --berupa kernel-- itu dikembangkan dan didistribusikan, serta bagaimana source code mereka itu dimiliki dan dilisensikan. Kubu proprietary akan mempatenkan (copyright) source code yang telah mereka ciptakan, kembangkan, dan modifikasi untuk kemudian dilisensi dan atau dimiliki secara individu, kelompok, maupun korporasi. Lisensi yang mereka patenkan atau miliki tersebut sudah pasti dilindungi oleh hukum atau undang-undang yang berlaku, yang diberi nama EULA (End User License Agreement).Dengan demikian para pengembang (developer) proprietary software harus menutup atau membatasai source code-nya itu dari publik atau masyarakat luas, agar tidak terjadi pencurian atau pembajakan. Berbeda dengan proprietary, kubu FOSS justru membuka source code yang mereka ciptakan dan kembangkan, dengan harapan agar publik terlibat penuh dalam proses pengembangan lanjut (redevelop) dan terlibat aktif pula dalam proses distribusinya. Dalam prakteknya jika publik ingin menyalin, menggunakan, menjalankan, menyebarluaskan produk dengan copyright tersebut, maka publik harus membayar royality (sebesar nilai/harga tertentu) dalam bentuk pembelian lisensi sekali beli dan/atau renewal setiap waktu tertentu (umumnya per tahun). Berbeda dengan kubu FOSS yang menganut 4 (empat) kebebasan dalam piranti lunak, yakni kebebasan menjalankan program untuk tujuan apapun; kebebasan untuk mempelajari bagaimana program tersebut berjalan dan mengadaptasinya untuk kebutuhan; kebebasan untuk mendistribusikan salinan ulang untuk dapat membantu sesama manusia; serta kebebasan untuk memperbaiki program dan merilis perbaikan tersebut ke publik. Tapi Bebas disini bukan berarti Gratis. Bebas (Free) disini lebih berkait kepada Kebebasan (Freedom/Libre), tidak berkonotasi pada harga atau gratis. Dengan dimotori oleh Richard M. Stallman, kubu FOSS pada tahun 1985 mendirikan sebuah yayasan, bernama Free Software Foundation (FSF / www.fsf.org), yang berjuang dan mengkampanyekan semangat untuk berbagi ilmu pengetahuan. Mereka pun mendorong masyarakat, agar mempublikasikan produk-produk ciptaannya (software maupun non-software) dengan lisensi GNU (GNU is Not Unix / www.gnu.org), dimana lisensi yang digunakan adalah copyleft, bukan copyright. Pada awal tahun 1992, seorang Finlandia yang bernama Linus Benedict Torvalds memperkenalkan sebuah kernel sistem operasi yang dirancangnya, diberi nama Linux, dan kemudian dilisensikan pada GNU. Perkembangan GNU/Linux dari tahun ke tahun kemudian menjadi sangat pesat dengan makin banyaknya komunitas-komunitas dan perusahaan-perusahaan ICT yang men-develop kernel tersebut menjadi banyak distribusi (distro), seperti Slackware Linux, Red Hat Linux, Debian, Mandrake, Knoppix, Ubuntu, dan masih banyak lagi. Dalam jangka waktu 7 tahun sejak diperkenalkannya, penggunanya mencapai 7,5 juta orang. Banyak alasan yang menyebabkan pesatnya penggunaan GNU/Linux pada komputer server maupun workstation, diantaranya adalah: 1. GNU/Linux merupakan sistem operasi FULL 32-bit. Tak ada kode 16-bit atau campuran keduanya dalam setiap aplikasinya, sehingga kemungkinan adanya crash antar aplikasi kecil sekali. 2. Karena GNU/Linux merupakan varian UNIX, maka ia mempunyai sifat preemptive multitasking. Atau dengan kata lain, mampu menangani banyak proses secara bersamaan, dimana kesemua proses tersebut tidak saling menghalangi atau menghambat walaupun berjalan bersama-sama pada saat yang sama. 3. GNU/Linux juga memiliki antarmuka grafis (GUI) sebagaimana UNIX(TM) System V modern lainnya. Antarmuka grafisnya dinamakan X-Window System (bukan X-Windows) dengan pilihan tampilan yang bervariasi (dinamis), misalnya FVWM, OLVWM, TWM, Afterstep, KDE, Enlightenment, WindowMaker, GNOME, MLVWM, XFCE, dan sebagainya. Contoh-contoh tampilan antarmuka grafis yang disebutkan di atas dapat dilihat di: http://www.PLiG.org/xwinman/ 4.Tidak perlu melakukan defragment. GNU/Linux memakai sistem file ext2fs (Second Extended File System) dan ext3 (Third Extended File System) yang mempunyai keunggulan reduksi fragmentasi otomatis. Dengan memakai ext2fs atau ext3, kinerja baca/tulis (akses) dari dan/atau ke harddisk tetap terjaga. 5. Dukungan akses 33 macam sistem file yang berbeda. GNU/Linux mampu mengakses sistem file FAT16, FAT32 (kepunyaan DOS), VFAT (Win), NTFS (Windows 2000 dan XP) HPFS (OS/2), Minix, UFS (Solaris), Xenix, SCO, Novell, dan sebagainya. 6. Sebagian besar aplikasi yang disertakan dalam distribusi GNU/Linux punya lisensi GPL (GNU Public License), sehingga source code juga disertakan dalam setiap distribusi tersebut. Dengan adanya akses penuh kepada source code, GNU/Linux dapat dikembangkan dan dimodifikasi secara bebas oleh pengguna menurut seleranya masing-masing, bahkan memberi peluang bagi pengguna untuk sesegera mungkin menambal sendiri bug(s) yang ada pada suatu aplikasi, jika ditemukan. 7.Rilis Patch yang cepat. Setiap sistem operasi mempunyai bug, namun tak setiap perusahaan pembuat sistem operasi (proprietary) segera tanggap dengan mengeluarkan patch untuk “menambal” kelemahan itu dalam waktu yang singkat. Adakalanya mereka malahan menyertakannya dalam rilis sistem operasi yang berversi lebih baru, sehingga mengharuskan pengguna untuk membeli sistem operasi lagi. Ini berbeda dengan GNU/Linux, karena aplikasi-aplikasi GNU/Linux dikembangkan dan dibuat oleh banyak programmer dari seluruh dunia, maka rilis-rilis patch terbaru akan selalu tersedia untuk di-download dalam waktu yang relatif singkat, bahkan pada umumnya TANPA biaya tambahan apa pun. 8.GNU/Linux pada dasarnya tak dapat terserang virus. Virus-virus DOS/Windows yang jumlahnya ratusan ribu, tak satu pun dapat merusak GNU/Linux, karena cara penanganan yang berbeda antara DOS/Windows dengan GNU/Linux terhadap suatu tugas/proses. 9.GNU/Linux dapat dipasang berdampingan dengan sistem operasi lainnya, bahkan dalam satu harddisk sekalipun. Bootloader bawaan Linux dapat dipergunakan untuk mengendalikan multiple booting (booting menuju banyak sistem operasi yang berbeda-beda). 10.Tidak memerlukan perangkat keras yang mahal. GNU/Linux dapat berjalan pada komputer PC dengan konfigurasi MINIMAL sbb : * Mikroprosesor 386 DX (intel, AMD, Cyrix, TI, Chips&Tech.) * RAM 4 MB (tanpa GUI) dan 8 MB (dengan GUI) * Spasi harddisk 85 MB Untuk keperluan khusus, GNU/Linux dapat dijalankan hanya dengan satu/dua disket saja, misalnya pada komputer-komputer harddiskless (tanpa harddisk) dan router. Dan masih banyak alasan lainnya. B. Tentang Piranti Lunak di Indonesia kembali keatas Berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), saat ini pengguna internet di Indonesia sampai akhir tahun 2007 mencapai 25 juta orang, dimana kondisi tersebut mengalami kenaikan hingga 25% dari tahun sebelumnya yang tercatat 20 juta orang pada tahun 2006. Kondisi ini tak sebanding dengan jumlah komputer yang beredar di Indonesia, dimana Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) mencatat sekitar hampir 7 juta unit. Dari jumlah komputer yang beredar tersebut, BSA (Business Software Alliance) menyatakan, bahwa 85%-nya masih menggunakan piranti lunak bajakan. Selama lebih dari 2 (dua) dasa warsa, masyarakat Indonesia telah terbiasa membeli, menggunakan, menggandakan, dan mendistribusi piranti lunak bajakan. Sedemikian terbiasanya sehingga penggunaan dan pendistribusian piranti lunak bajakan menjadi “budaya” pada masyarakat Indonesia. Mulai komputer di rumah tangga, lembaga pendidikan (formal maupun informal), kantor-kantor pemerintah (daerah maupun nasional), perusahaan-perusahaan (swasta maupun BUMN), kantor-kantor NGO, bahkan kantor-kantor aparat penegak hukum, hampir semuanya menggunakan piranti lunak bajakan. Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia tidak menyadari, bahwa mereka sedang menggunakan (bahkan menyebarluaskan) barang bajakan, yang notabene ilegal. Di sisi lain, pemerintah dan para produsen piranti lunak (terutama Microsoft Corp.) pada awalnya “mendiamkan” kondisi tersebut, sampai akhirnya “budaya” penggunaan piranti lunak bajakan menghasilkan ketergantungan pada produk piranti lunak tertentu (dalam hal ini sistem operasi Microsoft Windows). Suatu strategi bisnis yang hampir serupa dengan yang dilakukan oleh para bandar narkoba, dimana awalnya memberikan secara cuma-cuma pada customers dan ketika mereka (customers itu) sudah ketagihan dan tergantung pada narkoba, maka para bandar tinggal “memainkan” harga. Sejak disahkannya UU HaKI yang kemudian dilanjutkan dengan penerapan law enforcement pada masyarakat oleh aparat penegak hukum, dalam bentuk sweeping terhadap penjual dan pengguna piranti lunak bajakan/ilegal, perkembangan FOSS di Indonesia, selama satu dasa warsa ini cukup pesat. Masyarakat dan badan-badan usaha kemudian mencari alternatif lain dalam menggunakan piranti lunak secara bebas, dimana sebagian besar dari mereka memilih GNU/Linux sebagai sistem operasi dan program aplikasi untuk diinstalasikan di komputer-komputer mereka. Selain karena alasan bebas (free), masyarakat akhirnya juga melihat bukti, bahwa GNU/Linux jauh lebih stabil serta aman (secure) dan tahan banting terhadap gangguan virus, trojan, spyware, phishing, dan gangguan cracking lainnya, ketimbang proprietary software. Tidak ada catatan berapa pengguna GNU/Linux di Indonesia saat ini. Tapi di lihat dari semakin besarnya keanggotaan di milis-milis FOSS, bertambahnya distro-distro GNU/Linux lokal (seperti Zencafe, Blankon Linux, Dewa Linux, Kuliax, IGOS, PCLinux, dan lain-lain), serta menjamurnya komunitas-komunitas FOSS lokal, membuktikan bahwa peningkatan pengguna FOSS di Indonesia cukup signifikan. C. Tentang Kelahiran Penguin Merah kembali keatas Diawali dengan kegelisahan sebagian besar kalangan penggiat dan komunitas ICT, khususnya pada kubu FOSS, pada keputusan pemerintah untuk menandatangani Memorandum of Understading (MoU) antara pemerintah dengan Microsoft Asia Tenggara tanggal 14 Nopember 2006, dimana pemerintah setuju untuk membeli lisensi penggunaan 35.496 unit sistem operasi Microsoft Windows dan 117.480 unit aplikasi Microsoft Office, yang total keseluruhannya sebesar Rp 377,6 miliar. Di sisi yang lain pemerintah justru “menganaktirikan” pengembangan FOSS yang dicanangkan dan dideklarasikan sendiri oleh pemerintah tanggal 30 Juni 2004, diberi nama IGOS (Indonesia Go OpenSource), dan ditandatangani oleh 4 (empat) Menteri (Menteri Riset dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Kehakiman dan HAM; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara; serta Menteri Pendidikan Nasional), dimana dinyatakan bahwa Pemerintah bersama masyarakat sepakat untuk melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam pengembangan dan pemanfaatan open source software sebagai salah satu langkah strategis dalam mempercepat penguasaan teknologi informasi di Indonesia. Bagi kalangan penggiat FOSS, MoU antara pemerintah dan Microsoft tersebut telah mengkhianati apa yang sudah dideklarasikannya dalam IGOS. Selain itu, dengan menghamburkan dana sebesar Rp 377,6 miliar tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peka terhadap kebutuhan rakyat Indonesia, khususnya terkait dengan pemajuan teknologi komunikasi dan informasi (ICT). Dengan didasarkan kegelisahan tersebut dan keprihatinan pada arah kebijakan pemerintah tentang penguasaan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) pada masyarakat, maka tanggal 15 Desember 2006 bertempat di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, beberapa penggiat ICT FOSS mensepakati terbentuknya sebuah perkumpulan ICT yang diberi nama PENGUIN MERAH. Dalam pandangan kami, Penguin Merah, Pemerintah Indonesia dan institusi pengambil kebijakan lain seharusnya menjadi trigger (perintis utama) yang mendorong maju penggunaan dan pengembangan teknologi. Karena itu berbagai kebijakan yang memungkinkan arah maju bagi terciptanya hal tersebut harus dilakukan secara maksimal serta membutuhkan syarat: 1. Adanya teknologi dengan biaya yang murah, hemat, dan terjangkau serta memungkinkan terbukanya akses yang luas bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Deregulasi dalam bidang teknologi komunikasi dan informasi yang menghambat pada poin 1 (satu) tersebut di atas. Seluruh syarat tersebut dapat terpenuhi dengan pra-syarat, dukungan, dan keseriusan pemerintah dalam berbagai aspeknya, seperti: 1. Membuat aturan-aturan yang menguntungkan penggunaan teknologi secara massal. 2.Mengalokasikan anggaran dan dana bagi penggunaan teknologi secara massal, untuk pengembangan teknologi itu sendiri, seperti pelatihan, riset/penelitian, dan lain-lain. 3. Mempelopori penggunaan teknologi murah yang berkualitas dan massal di institusi-institusi negara. (II) VISI DAN MISI kembali keatas A. Visi: Tersosialisasikan dan terdayagunakannya teknologi handal yang bebas guna dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. B. Misi: 1. Mengkampanyekan anti piranti lunak bajakan Penggunaan, penggandaan, dan penyebarluasan piranti lunak bajakan (khususnya produk-produk dari Microsoft, misalnya Windows dan Office) oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia telah berlangsung lebih dari 20 tahun di Indonesia. Ini menyebabkan penggunaan Microsoft Windows dan Microsoft Office versi bajakan menjadi sesuatu yang biasa dan kemudian menjadi budaya bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia. Kondisi ini memberikan keuntungan tersendiri bagi Microsoft, karena terjadi ketergantungan masyarakat terhadap produk-produk mereka itu, sehingga pada suatu waktu Microsoft dapat menekan masyarakat (melalui pemerintah dan institusi pengambil kebijakan lainnya) untuk membeli produk mereka yang asli. Hal ini terbukti pada kasus MoU Pemerintah Indonesia dengan Microsoft. Bagi Penguin Merah kondisi ini tidak sehat, karena menciptakan dominasi dan monopoli produk tertentu. Untuk itu kampanye penolakan penggunaan, penggandaan, dan penyebarluasan piranti lunak bajakan mutlak dilakukan, bukan hanya bertujuan untuk menghargai karya cipta seseorang atau kelompok, tetapi juga untuk menghindari ketergantungan terhadap produk tertentu. 2. Mengkampanyekan dan mensosialisasikan free software/open source software (FOSS) Program ini kami lakukan bertujuan untuk memberikan perspektif, edukasi, dan penyadaran pada masyarakat, bahwa ada alternatif piranti lunak lain yang legal, bertanggung jawab, murah, stabil, dan aman, ketimbang menggunakan piranti lunak bajakan. Selain itu pada masyarakat perlu disosialisasikan, bahwa di dalam FOSS mengandung 4 (empat) kebebasan, yaitu kebebasan menjalankan program untuk tujuan apapun; kebebasan untuk mempelajari bagaimana program tersebut berjalan dan mengadaptasinya untuk kebutuhan; kebebasan untuk mendistribusikan salinan ulang untuk dapat membantu sesama manusia; serta kebebasan untuk memperbaiki program dan merilis perbaikan tersebut ke publik. Kerja-kerja yang telah kami lakukan pada program ini adalah: a. Membuat Pernyataan Sikap tentang MoU Pemerintah dengan Microsoft, dan dirilis ke media-media massa. b. Diskusi terbuka tentang FOSS, kerjasama Penguin Merah dan ELSAM, dengan pembicara Stephen Miller (The University of New England, Australia) dan Penguin Merah, tanggal 16 Januari 2007 3. Membantu masyarakat untuk menggunakan dan mengembangkan FOSS Program ini adalah implementasi dari program pertama dan kedua, dimana bertujuan agar masyarakat dapat mengerti, memahami, dan menggunakan FOSS dalam kehidupan mereka sehari-hari. Diharapkan pula agar kelompok masyarakat sadar yang telah menggunakan FOSS, dapat mengajak kelompok masyarakat lainnya untuk tidak lagi menggunakan piranti lunak bajakan dan beralih ke FOSS. Dalam menjalankan program ini, Penguin Merah memiliki 3 (tiga) kriteria dalam melakukan pilihan pada FOSS untuk digunakan dan dikembangan oleh masyarakat, yaitu: a. Bahwa FOSS harus mudah dipelajari oleh masyarakat. b. Bahwa FOSS harus mudah diinstalasi dan digunakan pada semua komputer. c. Program-program aplikasi FOSS yang digunakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Program ini sudah kami lakukan di beberapa tempat, yakni: a. Migrasi dan training ASP Linux di Jaringan Kerja Budaya (JKB) b. Migrasi, pengembangan web site, dan training Ubuntu Linux di People’s Empowerment Consortium (PEC) (III) STRUKTUR PENGURUS PENGUIN MERAH Koordinator: Narendro Hariosetyawan
Departemen Dana dan Logistik: Cecilius Harjono
Departemen Kampanye dan Publikasi: Kuncoro Adi (Koordinator), Agustinus, Sulistyono
Departemen Kerja Sama dan Jaringan: Aziz (Koordinator), Asep Salmin, Buyung Husnansyah
Departemen Pendidikan dan Pelatihan: Wiwik Wijanarko (Koordinator),
Haris Sitorus
Alamat Kontak Sekretariat Penguin Merah